Wednesday, April 17, 2019



Senin, 15 Apr 2019 16:58 WIB

RI Mau Bikin Super Holding, Butuh Waktu Berapa Lama?


Jakarta - Pemerintah berniat membentuk super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Harapannya, perusahaan pelat merah bisa sebesar Temasek Holdings (Singapura) dan Khazanah Nasional Berhad (Malaysia).

Lantas, butuh berapa lama untuk membentuk super holding ini?

Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LMFEB UI) Toto Pranoto menerangkan, berkaca dari pengalaman pembentukan holding BUMN yang berjalan, sebenarnya pembentukan super holding tak butuh waktu lama. Asal, itu didukung oleh kemauan politik.
Foto: Grandyos Zafna


Paling tidak, katanya, super holding bisa terbentuk di tahun keempat dari sekarang.
"Saya optimis tahun keempat dari posisi sekarang mestinya keinginan pemerintah sudah bisa jalan," katanya kepada detikFinance, Senin (15/4/2019).

Dia menerangkan, dalam pembentukan super holding sendiri ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui. Sebutnya, pemerintah mesti segera merampungkan holding sektoral. Saat ini pemerintah memiliki beberapa holding sektoral antara lain semen, pupuk, tambang, dan migas.

"Kalau ada sisanya 5 lagi, kalau kajiannya dibuat cukup baik, bisa diholdingkan 1-2 tahun lagi holding itu bisa terbentuk. Katakan 1-2 tahun, kelengkapan bisa selesaikan sampai sektoral holding selesai misal 10 sektoral holding," tambahnya.

Tahap selanjutnya ialah sinkronisasi holding sektoral. Melalui sinkronisasi ini, nantinya masing-masing induk sektoral tidak lagi bekerja sebagai operator namun sebagai strategic holding. Level operasi diserahkan ke anak usaha. Menurutnya, itu membutuhkan waktu 2 hingga 3 tahun.


https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4511514/ri-mau-bikin-super-holding-butuh-waktu-berapa-lama?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance

No comments:

Post a Comment